PANDUAN KEBIJAKAN
KODE ETIK DAN ATURAN PERILAKU
PT BERKAT IMAN HIDUP

DAFTAR ISI

PT BERKAT IMAN HIDUP
Sangat penting bagi Anda untuk membaca Kode Etik && ("<strong>Kode Etik</strong>") dan Aturan Perilaku ("<strong>Aturan Perilaku</strong>") FAVORED-ONE di bawah ini, karena Kode Etik dan Aturan Perilaku tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan dalam formulir aplikasi Mitra untuk pendaftaran keanggotaan. Panduan Kebijakan ini terdiri dari Komitmen Kepatuhan Member, Kode Etik dan Aturan Perilaku dan Lampiran-Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Setiap Mitra FAVORED-ONE wajib setiap saat mematuhi Kode Etik dan Aturan Perilaku beserta setiap perubahannya yang telah disetujui berdasarkan proses dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan telah dipublikasikan dan dikomunikasikan melalui media platform Perusahaan kepada seluruh anggota, 30 hari sebelum tanggal efektif pemberlakuannya.

Perusahaan berhak untuk memberikan sanksi disiplin dan/atau menangguhkan dan/atau mengakhiri keanggotaan seorang Mitra setiap saat dan dengan segera berlaku sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Aturan Perilaku, bagi Mitra FAVORED-ONE yang telah terbukti dan atau terindikasi melakukan pelanggaran dari Kode Etik dan Aturan Perilaku dan/ atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini sesuai dengan prosedur yang berlaku :

Perusahaan PT BERKAT IMAN HIDUP sebagai pemilik atau pemegang sah merek dagang yaitu "THE FAVORED ONE" , berkomitmen untuk mempromosikan dan meningkatkan pengenalan akan merek dan produk, loyalitas dan praktik yang adil untuk semua mitra usaha FAVORED-ONE . Dengan demikian, semua pihak yang melakukan kegiatan usaha FAVORED-ONE harus mematuhi Aturan Perilaku sebagai berikut:

  1. Dilarang mereplikasi situs web resmi The Favored One (thefavored-one.com) halaman facebook, logo produk, merek atau menggunakan kekayaan intelektual Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang dan layanan, slogan atau logo Perusahaan untuk tujuan apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan;
  2. Dilarang membeli, menggunakan, atau mendaftarkan nama domain, alamat URL, atau email apa pun yang berisi "THE FAVORED ONE", nama produk, slogan, merek dagang Perusahaan di platform internet dan media sosial dan segala bentuk iklan lainnya;
  3. Dilarang menyebarkan atau mempublikasikan konten politik, diskriminatif, dan sensitif apa pun dengan menggunakan nama Perusahaan, merek dagang, logo, dll di media sosial dan platform internet dan segala bentuk iklan lainnya;
  4. Dilarang mempromosikan produk Perusahaan bersama-sama dengan produk dari perusahaan lain atau menggunakan hak kekayaan intelektual perusahaan lain untuk tujuan apapun;
  5. Dilarang merancang, mengiklankan, mengemas ulang, atau menawarkan paket percobaan, diskon, hadiah gratis, undian, atau paket promosi yang dibuat sendiri atau dibundel sendiri tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan;
  6. Dilarang mengecerkan produk Perusahaan di bawah harga mitra yang ditentukan yang disahkan oleh Perusahaan;
  7. Dilarang melakukan tindakan penipuan atau tidak jujur dalam memasarkan dan mempromosikan bisnis Perusahaan atas biaya Perusahaan, terhadap sesama mitra usaha FAVORED-ONE dan atau industri penjualan langsung;
  8. Dilarang mengubah bentuk dan kemasan asli atau memberi label ulang pada produk Perusahaan;

Kode Etik dan Aturan Perilaku ini dibuat untuk melindungi Mitra Usaha . Perusahaan berhak untuk menambah, mengubah atau mengubah salah satu di atas setiap saat setelah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia

Seluruh Kebijakan Kode Etik dan Aturan perilaku ini menggabungkan semua amandemen yang dipublikasikan di situs web Perusahaan akan berlaku efektif dan mengikat pada tanggal publikasi. Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini mengikat Perusahaan dan untuk menetapkan hak, tugas dan tanggung jawab Mitra FAVOREDONE.

Mitra FAVORED-ONE harus menerima dan terikat oleh Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini. Mitra yang lalai mematuhi syarat-syarat di bawah Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini dianggap lalai dan tidak bisa dianggap tidak mengetahui aturan dan kebijakan yang ditetapkan di sini.

Mitra FAVORED-ONE bertanggung jawab untuk membaca, memahami, mematuhi, dan memastikan bahwa Mitra mengetahui dan menjalankan versi terbaru dari Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini. Saat mensponsori atau mendaftarkan downline baru, Mitra yang mensponsori bertanggung jawab untuk menyediakan versi terbaru dari Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini .

KODE ETIK KEANGGOTAAN
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Perusahaan adalah PT BERKAT IMAN HIDUP didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “ THE FAVORED-ONE ”, memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan di bidang penjualan langsung dengan alamat terdaftar di Rungkut Asri XII/18 B Kelurahan Kalirungkut ,Kecamatan Rungkut, Surabaya 60271, Telepon : 031- 87885400 website thefavored-one.com atau [email protected]
    1. 1.1. PT BERKAT IMAN HIDUP adalah perusahaan penjualan langsung yang mendorong dan mendukung mitra independen untuk bergerak dalam penjualan produk, melalui penjualan langsung eceran dan membangun jaringan mitra usaha FAVORED-ONE .
    2. 1.2. Perusahaan menjual produknya melalui Multi-level Marketing Plan dengan menggunakan sistem MLM binary dan unilevel, dimana Mitra FAVORED-ONE dapat menjual produk dan mengirimkannya ke Konsumen;
    3. 1.3. Mitra FAVORED-ONE adalah orang yang telah mengisi formulir aplikasi dan diterima serta dikonfirmasi oleh Perusahaan. Semua permohonan untuk menjadi anggota harus memenuhi syarat dan ketentuan dalam Bab II pasal 2.2 dibawah ini .
  2. Produk adalah, semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara ekslusif dengan system penjualan langsung
  3. Mitra FAVORED-ONE adalah Penjual Langsung orang perorangan yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki kartu keanggotaan guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan langsung FAVORED-ONE, dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan
  4. Menggunakan mata uang Rupiah untuk menghitung komisi dan bonus reward member
  5. MITRA AKTIF adalah MITRA FAVORED-ONE yang melakukan telah belanja produk Perusahaan selama masa keanggotaan nya. Mitra aktif dapat terdiri dari
    1. 5.1 Mitra Bisnis SILVER adalah istilah bagi mitra FAVORED-ONE yang telah sukses melakukan pemenuhan paket Silver senilai Rp. 4,700,000,- .
    2. 5.2 Mitra Bisnis PLATINUM adalah istilah bagi mitra FAVORED-ONE yang telah sukses mencapai pemenuhan paket Platinum sebesar Rp. 9,400,000,- .
  6. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha FAVORED-ONE sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA FAVORED-ONE
  7. Calon MITRA FAVORED-ONE adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum resmi sebagai MITRA FAVORED-ONE.
  8. Masa garansi adalah suatu masa yang ditentukan oleh perusahaan dimana calon MITRA akan mendapatkan haknya atas ikut sertaan menjadi keanggotaan perusahaan berupa memperoleh Produk, Komisi maupun Fasilitas dari perusahaan dengan syarat dan ketentuan berlaku
  9. Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha FAVORED-ONE kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA FAVORED-ONE.
  10. MITRA aktif adalah MITRA yang melakukan Repeat Order minimal membeli salah satu produk FAVORED-ONE.
  11. Jaringan keanggotaan adalah semua MITRA yang menjalankan usaha FAVOREDONE dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
  12. Konsumen adalah, MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk FAVOREDONE dengan tujuan dipakai sendiri.
  13. Up line adalah,” atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  14. Down line adalah, MITRA dibawah Up Line, dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  15. Rekening Bank adalah nomor akun MITRA pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan dan di verifikasi dengan email di menu Pendaftaran MITRA dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.
  16. User Id adalah Username yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa MITRA resmi tercatat pada perusahaan, dan dapat digunakan untuk masuk pada Website Sistem perusahaan
  17. Formulir permohonan MITRA adalah, lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon MITRA sebelum diterima sah sebagai MEMBER.
  18. Garis sponsorisasi adalah, urutan naik terdiri dari MEMBER, sponsor atau up line dari MEMBER, sponsor atau uplinenya lagi dan seterusnya
  19. Komisi adalah, adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra FAVORED-ONE yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang, baik secara pribadi maupun jaringannya.
  20. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA FAVORED-ONE , karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
  21. Insentif adalah program khusus yang diberikan oleh Perusahaan kepada MITRA FAVORED-ONE yang telah mencapai level tertentu dan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dietetapkan Perusahaan.
  22. Staterkit adalah, paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada calon MITRA atau MITRA baru yang berisi ketentuan–ketentuan penjualan langsung FAVORED-ONE.
  23. Pewaris adalah, MITRA FAVORED-ONE yang meninggal dunia.
  24. Ahli waris adalah, anak, istri atau ahli waris MITRA lainnya yang berhak atas warisan keanggotaannya FAVORED-ONE.
  25. Warisan adalah, keanggotaan FAVORED-ONE yang selama ini dijalankan oleh MITRA FAVORED-ONE yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
  26. Rancangan Bisnis dalam FAVORED-ONE adalah rencana pemasaran atau Marketing Plan adalah rancangan pemasaran yang diberikan untuk akumulasi belanja dari Mitra FAVORED-ONE yang baru disponsori atau baru bergabung atau pada saat belanja produk untuk pemenuhan peringkat sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan Perusahaan
  27. Biaya Pendaftaran adalah GRATIS , tidak dikenakan biaya pendaftaran oleh calon Mitra baru secara online atau langsung ke kantor Perusahaan atau melalui upline yang mensponsori. Atas biaya pendaftaran tersebut MITRA baru akan berhak mendapatkan starter kit yang dapat diunduh melalui website perusahaan .
  28. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

BAB II – PERATURAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
Tata cara menjadi MEMBER
  1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi MITRA FAVORED-ONE sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Syarat-syarat untuk menjadi seorang MEMBER harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. 2.1. Tidak dalam kondisi pailit
    2. 2.2. Harus disponsori oleh seorang Mitra FAVORED-ONE yang masih aktif .
    3. 2.3. Berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP.
    4. 2.4. Tidak sedang dijatuhi hukuman dalam kasus perkara pidana.
    5. 2.5. Warga Negara Indonesia
    6. 2.6. Melampirkan foto copy KTP.
    7. 2.7. Mengisi Formulir Pendaftaran MITRA pada website resmi perusahaan thefavoredone.com.
    8. 2.8. Setiap MEMBER mendapatkan
      1. 2.8.1.Starter kit yang berisi Marketing Plan digital yang bisa di download di Mitra area, Kode Etik, Formulir Pendaftaran MEMBER
      2. 2.8.2.Username & Password untuk akses ke web MITRA akan diberikan via email.
    9. 2.9. Mitra wajib memiliki email dan nomor telepon yang aktif
  3. Dengan mengisi Formulir Permohonan MITRA oleh calon MITRA atau MITRA berarti ia bertanggungjawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran MEMBER, dan perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
  4. Sejak mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dan menyetujui persyaratan dan ketentuan berlaku bagi calon MITRA dan atau MITRA berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan- ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
  5. MITRA FAVORED-ONE merupakan MITRA mandiri perusahaan dan bukan karyawan sehingga MITRA tidak dapat mencampuri kebijaksanaan managemen perusahaan dan karena itu MITRAitu tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan
  6. Perusahaan hanya mengakui alamat MITRA sesuai alamat yang tercantum pada formulir Pendaftaran MEMBER, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan
  7. Semua pembayaran transaksi MITRA kepada FAVORED-ONE dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening FAVORED-ONE (atas nama PT. Berkat Iman Hidup) yang telah ditentukan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan diatas adalah tidak sah dan FAVORED-ONE tidak bertanggung jawab.
  8. Perusahaan berhak untuk menolak aplikasi apapun yang tidak memuat informasi lengkap atau detail seperti yang dipersyaratkan di Formulir Pendaftaran Keanggotaan.
  9. Pemohon baru akan berhasil menjadi Mitra apabila permohonan keanggotaan diterima dan setelah menerima kode verifikasi dari Perusahaan
  10. Klasifikasi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1 di bawah Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini.
  11. Mitra FAVORED-ONE tidak memiliki, dan tidak boleh menganggap dirinya memiliki, hak, kuasa atau wewenang apa pun untuk membuat kontrak atau kewajiban apa pun, baik tersurat maupun tersirat, atas nama PT BERKAT IMAN HIDUP sebagai induknya, anak perusahaan atau afiliasinya kecuali dan kecuali untuk ketentuanketentuan yang disepakati dalam Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini.
  12. MITRA FAVORED-ONE dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan Perusahaan dari dan terhadap kerugian, biaya atau kewajiban apa pun yang timbul dari atau dari atau dengan cara apa pun terkait dengan layanan MITRA FAVORED-ONEkepada pihak ketiga mana pun karena kesalahan penyajian, kesalahan atau ketidakjujuran dalam menjalankan bisnis.
  13. Semua data MITRA FAVORED-ONEyang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya; sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap MITRA FAVORED-ONEatau pihak manapun didalam menggunakan data diri tersebut namun akan tetap mengikuti ketentuan perlindungan data diri yang berlaku di Republik Indonesia.
  14. Perusahaan hanya mengakui alamat MITRA FAVORED-ONE sesuai alamat yang tercantum pada formulir Pendaftaran MITRA, kecuali terdapat perubahan alamat yang telah diketahui oleh perusahaan.
  15. Biaya pendaftaran ditetapkan GRATIS pada saat Mitra FAVORED-ONE bergabung, dan mendapatkan komisi / bonus ketika mitra sudah melakukan pembelanjaan atau telah memenuhi minimal peringkat Silver
  16. Perusahaan memiliki hak mutlak dan berwenang untuk menolak permohonan menjadi Mitra FAVORED-ONE atau aplikasi apapun tanpa harus memberikan alasan nya; terutama bilamana ada dugaan bahwa data yang diisi tidak benar atau terindikasi adanya unsur kecurangan , niat jahat , dan atau hal hal yang tidak sesuai dengan norma dan ketentuan Perusahaan.
  17. Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian ditemukan dalam suatu jaringan, Perusahaan berhak untuk melakukan penyesuaian, pemulihan atau perbaikan yang dianggap sesuai dan perlu.
Pasal 3
Keanggotaan
  1. Keanggotaan MITRA FAVORED-ONE berlaku setahun, dan dapat perbaharui secara otomatis dengan belanja Paket Repeat order setiap tahunnya. Bila tidak melakukan perpanjangan, maka keanggotaannya dianggap berakhir.
  2. Calon MITRA adalah bukan MITRA FAVORED-ONE dan baru sah menjadi MITRA FAVORED-ONE setelah mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku menurut perusahaan sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh perusahaan.
  3. Seorang MITRA FAVORED-ONE hanya diijinkan memiliki satu nomor keanggotaan Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan MITRAyang terakhir
  4. Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil MITRA tanpa diwakilkan agar datang ke kantor perusahaan guna membuktikan data MITRA dan bila perusahaan menilai keanggotaan tersebut tidak sesuai, maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat membatalkan keanggotaan tersebut tanpa kompensasi apapun

  5. Keanggotaan & Pengaturan Keanggotaan Suami-Istri

  6. Ketentuan mengenai keanggotaan suami dan istri sebagai berikut : Suami dan istri dapat mendaftar secara terpisah dan tidak ada keharusan berada di bawah garis sponsor yang sama.
  7. Dalam hal keanggotaan suami dan istri digabung menjadi satu keanggotaan, maka baik suami maupun istri akan menikmati semua penghargaan dan manfaat secara bersama-sama.
  8. Dalam kasus perceraian, kecuali kedua belah pihak sepakat tentang cara pembagian penghargaan, penghargaan harus dibagikan secara merata.
  9. Dalam hal apapun, semua pengaturan tentang keanggotaan suami dan istri diatas harus diberitahukan dan disetujui oleh Perusahaan

  10. MASA TENGGANG (cooling of periode)

  11. Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon MITRA untuk memutuskan menjadi MITRA atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula
  12. Perusahaan memberikan kesempatan untuk MITRA yang keanggotaannya telah gugur atau telah mengundurkan diri dan berminat bergabung kembali untuk mengisi formulir anggota baru dengan memenuhi syarat yang ditentukan di BAB II Pasal 2. Bila akan bergabung dengan Sponsor yang berbeda dengan Sponsor yang lama, maka harus melalui tenggang waktu 6 bulan

  13. JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI (Buy Back Guarantee)

  14. Seorang MITRA yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada Perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan, dan Perusahaan akan membeli produk tersebut dipotong biaya administrasi 10% dari harga pembelian bersih, dan dipotong juga setiap manfaat/bonus yang telah diterima oleh MITRA berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan seperti bukti invoice pembelian.
Pasal 4
Pensponsoran MITRA Baru
  1. Seorang MITRA mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon MEMBER.
  2. Dalam melakukan pensponsoran, MITRA FAVORED-ONE harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah panduan kebijakan dan perilaku yang berlaku dalam lingkungan FAVORED-ONE.
  3. Dalam melakukan pensponsoran, MITRA hanya diperbolehkan melakukan pengiklanan dan promosi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh perusahaan, diluar dari ketentuan tersebut yang menimbulkan segala resiko tidak menjadi tanggung jawab perusahaan
  4. Penjualan keanggotaan, ganti nama kepemilikan keanggotaan, penggabungan keanggotaan antara MITRA tidak diperkenankan.
  5. MITRA yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon MEMBER.
  6. MITRA yang melakukan pensponsoran wajib melakukan pembinaan, pelatihan, motivasi dan penjelasan yang benar terhadap MITRA yang disponsori.
  7. Sponsor bertanggung jawab untuk bekerja dengan Mitra FAVORED-ONE baru, membantu mereka mempelajari rancangan bisnis dan mendorong mereka selama tahap awal.

BAB III – HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 5
Hak Perusahaan
  1. Perusahaan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
  2. Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Perusahaan dan Kode Etik sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui Pemerintah Republik Indonesia.
  3. Perusahaan berhak untuk menyelenggarakan promo-promo tertentu untuk meningkatkan semangat dan penjualan.
  4. Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiap permohonan keanggotaan sebagai MITRA dengan menjelaskan alasan penolakannya
  5. Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh MEMBER.
  6. Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang MITRA atau sekelompok MITRA bila ternyata ada indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  7. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementerian Perdagangan dan Institusi terkait lainnya. Dan disosialisasikan kepada MITRA 30 hari sebelumnya
  8. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut hal-hal yang berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas barang dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan Peraturan terkait Penjualan Langsung dengan persetujuan dari Kementrian Perdagangan dan akan disosialisasikan kepada MITRA 30 hari sebelumnya.
Pasal 6
Kewajiban Perusahaan
  1. Menjalankan roda usaha sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dan budaya perusahaan
  2. Menyediakan Program Pemasaran dan Barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah.
  3. Memberikan Komisi , Bonus dan Penghargaan sesuai dengan Marketing Plan
  4. Memberikan pelayanan kepada para MITRA dan konsumen sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan.
  5. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.
  6. Mengedukasi Konsumen dan MITRA dengan informasi-informasi yang benar
  7. Memberikan pelatihan dan pembinaaan kepada seluruh Mitra FAVORED-ONE

BAB IV – HAK dan KEWAJIBAN MEMBER dan LARANGAN-LARANGAN
Pasal 7
Hak dan Kewajiban MEMBER
A. Hak MEMBER
  1. MITRA FAVORED-ONE berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama MITRA sesuai tingkatan keanggotaannya.
  2. MITRA FAVORED-ONE berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas keanggotaannya.
  3. MITRA FAVORED-ONE berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
  4. MITRA FAVORED_ONE berhak mendapatkan imbalan financial berupa komisi dan bonus dari perusahaan atas aktivitas keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  5. MITRA FAVORED-ONE berhak mendapatkan reward yang ditetapkan oleh perusahaan, penyerahan reward diserahkan pada waktu acara besar yang ditentukan oleh Management. Pajak reward ditanggung 100% oleh MEMBER, pengenaan tarif pajak reward disesuaikan dengan undang-undang pajak yang berlaku.
  6. MITRA FAVORED-ONE berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai rencana kompensasi/marketing plan.
  7. MITRA FAVORED-ONE berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk FAVORED-ONE
  8. MITRA FAVOREDONE berhak mendapatkan bimbingan, pengarahan tentang penjualan langsung FAVORED-ONE baik dari perusahaan maupun dari Up line

B. Kewajiban MEMBER
MITRA FAVORED-ONE
  1. MITRA FAVORED-ONE bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas keanggotaan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
  2. MITRA FAVORED-ONE wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi MITRAyang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidahkaidah yang digariskan oleh perusahaan.
  3. MITRA FAVORED-ONE wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk.
  4. MITRA FAVORED-ONE wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan FAVORED-ONE.
  5. MITRA FAVORED-ONE wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas keanggotaan.
  6. MITRA FAVORED-ONE wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang mempengaruhi/membujuk calon/MITRA milik MITRA lainnya bergabung ke dalam jaringannya atau kedalam MITRA turunan dibawah jaringannya. Sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  7. MITRA FAVORED-ONE wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan.
  8. Semua MITRA FAVORED-ONE wajib menjaga nama baik FAVORED-ONE. MITRA dilarang mengajak/mempengaruhi MITRA lainnya menjalankan MLM lain, sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB X pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  9. Mitra FAVORED-ONE harus jujur dan apa adanya dalam mempresentasikan rencana bisnis FAVORED-ONE dan menjelaskan manfaat produk FAVORED-ONE kepada setiap Calon Mitra atau konsumen dengan hanya menyampaikan informasi yang disajikan secara resmi oleh Perusahaan, tanpa distorsi atau konten yang berlebihan. Mitra Favored-One dilarang melebih-lebihkan pernyataan apa pun yang merupakan jaminan keuntungan dan penghasilan bagi calon Mitra atau konsumen.
  10. Mitra FAVORED-ONE wajib mematuhi dan dengan seksama melaksanakan instruksi dalam bentuk apapun termasuk semua ketentuan dalam Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini, pemberitahuan dan/atau pengumuman yang dibuat oleh Perusahaan.
  11. Upline harus berjanji untuk memastikan bahwa setiap Mitra baru yang disponsori wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini.
  12. Setiap mitra FAVORED-ONEwajib bertanggung jawab atas pembayaran pajaknya sendiri. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pajak yang harus dibayar dan dibayarkan oleh Mitra Favored-One yang timbul dari menjalankan bisnis dalam kapasitas sebagai Mitra.
  13. Mitra FAVORED-ONE wajib tunduk terhadap peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini saat menjadi Mitra atau setiap saat sesudahnya, secara langsung atau tidak langsung, dengan cara apapun atau media apapun, dilarang mencela, merendahkan atau memfitnah Mitra Favored-One lain dan/atau Perusahaan melalui komentar, tulisan atau komentar atau ungkapan lain yang akan, atau dapat ditafsirkan untuk mencemarkan nama baik Perusahaan, para Mitra, atau induk atau anak perusahaannya.
  14. Mitra FAVORED-ONE wajib melaporkan setiap pelanggaran dari ketentuan dalam Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini kepada Manajemen Perusahaan PT .BERKAT IMAN HIDUP
  15. Semua hak Kekayaan Intelektual termasuk namun tidak terbatas pada nama dagang, merek dagang, hak cipta, hak paten milik atau atas nama Perusahaan akan dan tetap menjadi milik eksklusif PT. BERKAT IMAN HIDUP dan tidak satu pun dari Peraturan dan Kebijakan ini yang memberikan hak apapun terhadap Kekayaan Intelektual pada Mitra. Mitra Favored-One tidak bisa memperoleh atau menuntut hak, kuasa, atau kepentingan apa pun dalam atau terhadap hak Kekayaan Intelektual tersebut kapan pun. Mitra Favored-One harus segera menginformasikan ke Perusahaan tentang setiap pelanggaran atau ancaman pelanggaran oleh pihak ketiga mana pun atas hak Kekayaan Intelektual Perusahaan yang diketahui oleh Mitra.
Pasal 8
Larangan-larangan
  1. MITRA FAVORED- ONE dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok MITRA tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
  2. MITRA FAVORED-ONE dilarang untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
  3. MITRA FAVORED-ONE dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
  4. MITRA FAVORED-ONE dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai.
  5. MITRA FAVORED-ONE dilarang mendekati, mempengaruhi, mengajak MITRAorang lain untuk pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain. Sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX pasal 17 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  6. MITRA FAVORED-ONE dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk, brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
  7. MITRA FAVORED-ONE dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan
  8. MITRA dilarang menjual produk FAVORED-ONE dibawah harga Mitra yang ditetapkan oleh perusahaan, sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  9. Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan, MITRA dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo FAVORED-ONE baik sebagian maupun menyeluruh.
  10. MITRA FAVORED-ONE dilarang mempengaruhi MITRA dari jaringan lain untuk masuk ke dalam satu jaringan keanggotaan tertentu
  11. Dalam melakukan aktivitas keanggotaan, MITRA dilarang melakukan tindakan mencela, menghina atau mengancam MITRA lain.
  12. MITRA FAVORED-ONE dilarang melakukan kegiatan ekspor/impor produk FAVORED-ONE ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu.
  13. MITRA FAVORED-ONE dilarang memajang dan menjual produk FAVORED-ONE di toko dan tempat penjualan umum.
  14. MITRA FAVORED-ONE dilarang melakukan perbuatan-perbuatan atau tindakantindakan yang dapat merugikan perusahaan.
  15. MITRA FAVORED-ONE dilarang mencatut nama perusahaan untuk kepentingan pribadi ataupun tujuan yang tidak benar.
  16. MITRA FAVORED-ONE dilarang melakukan perbuatan pencemaran nama baik ataupun merugikan reputasi perusahaan.
  17. MITRA FAVORED-ONE dilarang memungut dan/atau menerima keuntungan diluar apa yang telah ditentukan;
    1. - Memberikan informasi yang tidak benar.
    2. - Mengungkapkan informasi rahasia perusahaan.
    3. - MMenyembunyikan/menutup-nutupi informasi tentang konsumen ataupun hal-hal penting yang seharusnya dilaporkan untuk ditindaklanjuti perusahaan.
    4. - Menggunakan informasi orang dalam yang tidak diperuntukan bagi umum untuk kepentingan pribadi.
    Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan, maka Anggota bersedia menerima sanksi dari perusahaan antara lain dan tidak terbatas pada penon- aktifan keanggotaan, pemberhentian keanggotaan, penghangusan bonus yang seharusnya diterima, dan atau sanksi lain yang dianggap perlu oleh perusahaan

BAB V – PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN
Pasal 9
Pembelian Produk
  1. Untuk Pembelian Produk, maka atas permintaan MEMBER, Perusahaan dapat mengirimkan Produk ke alamat MEMBER, dan biaya dibebankan kepada MEMBER
  2. Delivery Guarantee adalah Perusahaan Memberikan jaminan bahwa barang yang di beli oleh MEMBER/calon MITRA apabila dalam pengiriman terjadi kerusakan/cacat ataupun barang tidak diterima dengan baik oleh pembeli, maka akan di ganti dengan barang yang utuh sesuai dengan orderan MEMBER/calon MITRA yang bersangkutan serta menanggung seluruh biaya pengiriman.
  3. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai / debit card / credit card.
  4. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan (untuk menghindari adanya pemalsuan produk oleh pihak yang tidak bertanggungjawab).
  5. Tiap-tiap MITRA berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Pasal 10
Penjualan Produk
  1. Harga jual produk ke Mitra ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Dalam melakukan penjualan produk, MITRA dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang ditetapkan oleh perusahaan.
  3. Penjualan produk FAVORED-ONE bersifat ekslusif dengan cara penjualan langsung / Direct Selling, penjualan selain dengan cara ini dilarang.
Pasal 11
Jaminan Kepuasan
(Customer Satisfaction Guarantee)
  1. Setiap produk FAVORED-ONE memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu pengembalian produk yang telah dibeli MEMBER maupun konsumen apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh hari) dari tanggal pembelian.
  2. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
  3. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan dengan input data yang salah.
  4. Kami tidak menjamin kesalahan input data atau kerusakan yang disebabkan oleh komputer / pihak lain yang sengaja mengacaukan data.

BAB VI – PEWARISAN KEANGGOTAAN
Pasal 12
Pewarisan Keanggotaan
  1. Bila MITRA meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang ditentukan pada saat pengisian formulir pendaftaran MEMBER.
  2. Kematian MITRA harus diberitahukan secara tertulis oleh ahli warisnya kepada perusahaan langsung ke kantor pusat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kematian. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka perusahaan berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan.
  3. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PERUSAHAAN akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan. Akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.
  4. Ahli waris yang akan menggantikan posisi MITRA yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan, antara lain :
    1. a. Ahli waris tidak terdaftar sebagai MITRA FAVORED-ONE
    2. b. Melampirkan bukti surat kematian
    3. c. Melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat.
    4. d. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut.
    5. e. Melampirkan foto copy kartu keluarga.

BAB VII – BONUS DAN PAJAK
Pasal 13
Pembayaran Bonus Dan Komisi
  1. Bonus , Komisi dan Jenis nya
    1. 1.1. Keanggotaan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan belanja Repeat Order sehingga masa aktif diperpanjang selama satu Tahun kedepannya.

    2. Rancangan Pemasaran Perusahaan terdiri dari :
      PLAN A DIHITUNG DARI BELANJA AWAL PAKET SILVER ATAU PLATINUM

      1. 1.1.1. Komisi Sponsor adalah Komisi yang anda terima, dari belanja Paket Mitra yang anda sponsori
        1. a. Bila Anda Silver, komisi anda = 12,09% dari Belanja paket mitra yang anda Sponsori
        2. b. Bila Anda Platinum. Komisi anda = 15,79% dari Belanja paket mitra yang anda Sponsori
        3. Berlaku Pass-up
      2. 1.1.2. Komisi Pairing adalah Komisi sebesar setiap terjadi volume pasangan Rp. 4.700.000 kiri-kanan
        1. a. Bila Anda Silver. Komisi Pasangan anda Rp. 150.000,- untuk pasangan 1-10, dan Rp. 50.000,- untuk pasangan 11- 40. maksimum Rp. 3.000.000
        2. b. Bila Anda Platinum, Komisi Pasangan anda Rp. 300.000,- untuk pasangan 1-10, dan Rp. 50.000,- untuk pasangan 11-100. maksimum Rp. 7.500.000
      3. 1.1.3. Bonus Pairing Tahunan adalah Komisi Bonus yang anda terima atas akumulasi volume kaki kiri dan kanan dalam 1 tahun, dihitung dari awal tahun sampai akhir tahun. 1 poin = Rp 4.700.000,-. Untuk mendapatkan bonus ini syarat jumlah komposisi Platinum yang direkrut dalam jaringan nya harus mencapai 75 %.
        1. 100 poin kiri kanan, Bonus Rp. 1,500.000 ( Peringkat Starter )
        2. 500 poin kiri kanan, Bonus Rp. 9.000.000 ( Peringkat Elementary )
        3. 1000 poin kiri kanan, Bonus Rp. 21.000.000 ( Peringkat Intermediate)
        4. 5000 poinkiri kanan,Bonus Rp135.000.000(Peringkat Upper Intermediate )
        5. 10.000 poin kiri kanan, Bonus Rp. 500.000.000 ( Peringkat Expert)
        6. 20.000 poin kiri kanan, Bonus Rp. 1,500.000.000 ( Peringkat Mastery )
      4. 1.1.4. Bonus Spesial Tahunan 1, sebuah mobil senilah Rp. 250.000.000, bila omset group pohon Sponsor mencapai 4,5 M, berlaku break away
      5. 1.1.5. Bonus Spesial Tahunan 2, Perusahaan menalokasikan 1 % dari Omset Tahunan untuk dibagikan kepada Mitra yang memenuhi kualifikasi

      6. PLAN B DIHITUNG DARI BELANJA PAKET REPEAT ORDER, SENILAI Rp. 2.350.000,-
      7. 1.1.6. Komisi Cash Back Komisi yang anda terima, dari belanja pribadi Paket Repeat Order ( RO).
        1. Bila Anda Silver, komisi anda = Rp. 235.000,- perpaket RO Belanja pribadi anda
        2. Bila Anda Platinum. Komisi anda = Rp. 325.000, - perpaket RO Belanja pribadi anda
      8. 1.1.7. Komisi Sponsor adalah Komisi yang anda terima, dari belanja Paket RO Mitra yang anda sponsori.
        1. Bila Anda Silver, komisi anda = Rp. 21.000,- dari Belanja paket RO Mitra yang anda Sponsori.
        2. Bila Anda Platinum. Komisi anda = Rp. 63.000 dari Belanja paket RO Mitra yang anda Sponsori.
      9. 1.1.8. Untuk mendapatkan Komisi & Bonus Plan A atau Plan B harus sudah peringkat SILVER sesudah mencapai Minimal Peringkat SILVER maka Mitra Favored-One memiliki pilihan untuk belanja Plan A atau Plan B.
      10. 1.1.9. Bila Mitra Favored-One memilih belanja Plan A saja, maka nilai belanja Mitra Favored-One akan diakumulasikan dengan belanja sebelumnya dan Mitra FavoredOne bisa naik peringkat sampai maksimum Platinum. Tetapi Mitra Favored-One tidak berhak mendapatkan komisi di Plan B
      11. 1.1.10. Bila Mitra Favored-One memilih Belanja Plan B saja, maka nilai belanja Mitra Favored-One akan digunakan untuk repeat order pada bulan tersebut, dan Mitra Favored-One berhak mendapatkan komisi Plan B pada bulan tersebut Mitra Favored-One tetap mendapat bonus di Plan A sesuai peringkat Mitra Favored-One
      12. 1.1.11. Mitra Favored-One bisa belanja di Plan A dan di Plan B atas 2 produk yang terpisah fakturnya, Satu Faktur untuk Plan A, satu Faktur untuk Plan B

    3. 1.2. PERINGKAT
      1. 1.2.1. MITRA Silver adalah peringkat MITRA yang telah melakukan pembelanjaan pribadi awal / paket awal bergabung Silver . Paket Produk telah ditetapkan oleh Perusahaan . MITRA Platinum adalah peringkat MITRA yang telah melakukan pembelanjaan pribadi awal / paket awal bergabung Platinum. Paket produk telah ditetapkan oleh Perusahaan.
      2. 1.2.2. Mitra Starter adalah MITRA yang memiliki jaringan dibawahnya Kaki kiri dan kanan terakumulasi, dengan kaki kecilnya adalah 100 Pairing.
      3. 1.2.3. Mitra Elementary adalah MITRA yang memiliki jaringan dibawah nya Kaki kiri dan kanan terakumulasi, dengan kaki kecilnya adalah 500 Pairing
      4. 1.2.4. Mitra Intermediate adalah MITRA yang memiliki jaringan dibawah nya Kaki kiri dan kanan terakumulasi, dengan kaki kecilnya adalah 1.000 Pairing
      5. 1.2.5. Mitra Upper Intermediate adalah MITRA yang memiliki jaringan dibawah nya Kaki kiri dan kanan terakumulasi, dengan kaki kecilnya adalah 5.000 Pairing.
      6. 1.2.6. Mitra Expert adalah MITRA yang memiliki jaringan dibawah nya Kaki kiri dan kanan terakumulasi, dengan kaki kecilnya adalah 10.000 Pairing.
      7. 1.2.7. Mitra Mastery adalah MITRA yang memiliki jaringan dibawah nya Kaki kiri dan kanan terakumulasi, dengan kaki kecilnya adalah 20.000 Pairing.
  2. Bonus annual Pairing di reset setiap tahun dan mendapat reward setiap tahun . Diberikan hanya satu kali setiap tahun. Periode dihitung sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun.
  3. Semua pembelanjaan dan performa MITRA FAVORED-ONE akan diperhitungkan dalam perhitungan bonus dan komisi.
  4. Komisi dan Bonus akan dibayarkan kepada MITRA usaha dalam bentuk transfer, melalui bank yang ditunjuk oleh perusahaan.
  5. Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab MITRA usaha yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus.
  6. MITRA usaha diharuskan memeriksa bonus statement yang diterimanya dan segera melapor ke perusahaan dalam waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal dikeluarkannya bonus statement bila ada ketidak jelasan.
  7. Perusahaan berhak memotong saldo dari Komisi , bonus atau intensif MITRA jika yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dengan Perusahaan
  8. Perusahaan mempunyai hak untuk menghentikan bonus seorang MITRA usaha yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, bonus tersisa sebelum Mitra mengundurkan diri tetap dibayarkan.
  9. Minimum besarnya bonus yang di transfer adalah Rp. 100.000,-
  10. Setiap transaksi terakhir dihitung pada jam 23:59:59 di hari H, Komisi dan Bonus diperhitungkan di akun mitra di hari H+1( hari Kerja ) setelah transaksi penjualan . Jika Mitra FAVORED-ONE ingin melakukan penarikan , maka mitra dapat melakukan proses withdraw di panel sistem kememberan . Komisi dan Bonus akan masuk H+2 dan ditransfer ke rekening bank yang sudah didaftarkan. Setiap komisi dan bonus dikenakan biaya administrasi penarikan ( tergantung biaya transfer yang dikenakan bank ).
Pasal 14
Pajak
  1. Penerimaan Komisi dan Bonus oleh MITRA FAVORED-ONE dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap MITRA usaha yang mendapatkan komisi dan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA FAVORED-ONE yang bersangkutan
  3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang MITRA FAVORED-ONE menjadi beban dari tanggung jawab MITRA usaha yang bersangkutan.

BAB VIII – PELATIHAN DAN PEMBINAAN MITRA
Pasal 15
Pelatihan
Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada MEMBER, agar mengetahui dengan jelas mengenai Produk yang dipasarkan, dan cara menjalankan usaha
  1. a. Perusahaan menyediakan Customer Service untuk Penjelasan Produk setiap saat di Kantor pada jam kerja
  2. b. Perusahaan menyelenggarakan Pelatihan Pengetahuan produk seminggu sekali
  3. c. Setiap MITRA diwajibkan mampu menjelaskan manfaat Produk sesuai dengan arahan Perusahaan dan tidak melakukan over klaim
  4. d. Presentasi Peluang Bisnis Favored One seminggu sekali
  5. e. Presentasi Bimbingan MITRA baru sebulan sekali
PEMBINAAN
Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter MITRA yang tangguh, berperilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan :
  1. a. Interpreunership Seminar 3 bulan sekali
  2. b. Leadership seminar 6 bulan sekali

BAB IX – KETENTUAN REFUND DAN RETUR
Pasal 16
Refund dan Retur
REFUND
REFUND dapat dilakukan bila barang yang akan dikembalikan masih dalam keadaan utuh dan layak jual . Untuk barang yang akan direfund , Perusahaan berhak untuk memotong seluruh manfaat komisi dan bonus yang telah diterima atas pembelian produk yang direfund . Perusahaan berhak menentukan produk yang direfund bila tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Perusahaan dalam panduan Kode Etik ini . Refund dikondisikan untuk pembelian Buy Back Guarantee dalam Pasal 3 diatas .
RETUR
RETUR bisa dilakukan jika barang yang diterima Mitra FAVORED-ONE mengalami kerusakan yang disebabkan karena cacat produksi dan atau dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Apabila barang diterima pecah, basah, atau robek, salah produk
  2. Wajib mengirimkan video unboxing dari awal produk diterima tanpa terputus
  3. Apabila di setujui Biaya pengembalian ditanggung perusahaan
  4. Maksimum Retur Barang Jual adalah 1x24 jam dari tanggal diterima di customer.

BAB X – PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI
Pasal 17
Pelanggaran, Pengaduan dan Sanksi
  1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan
  2. Setiap MITRA FAVORED-ONE berhak mengadukan segala tindakan MITRA lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan:
    1. a. Data si pelaku (username/nama lengkap)
    2. b. Uraian singkat dari Mitra Favored-One dan ditandatangani oleh pelapor Mitra Favored-One tangan diatas materai 10.000
    3. c. Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan)
  3. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran
  4. Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian administrasi keanggotaan keanggotaan sedangkan menyangkut upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap si pelaku pelanggaran adalah diluar kewenangan perusahaan. Sanksi atas pelanggaran adalah:
    1. 4.1. Teguran secara lisan dan atau tulisan.
    2. 4.2. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan.
    3. 4.3. Penangguhan komisi untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun
    4. 4.4. Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  5. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.
Pasal 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Apabila terjadi perselisihan antara MITRA dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah dan sepakat atau di lokasi Rungkut Asri XII / 18B, Surabaya. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak ada kata sepakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Surabaya
  2. Dalam hal terjadi perselisihan diantara MEMBER, Perusahaan akan ikut menengahi apabila masalah yang diperkarakan tersebut berhubungan dengan Kode Etik Perusahaan bukan terkait dengan masalah pribadi dan Perusahaan tidak akan menerima ataupun memproses suatu perselisihan TANPA BUKTI TERTULIS dari yang melaporkan
  3. Dalam hal terjadi perselisihan di antara MEMBER, maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan Pimpinan Tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai penengah

BAB XI – PENUTUP
Pasal 19
Penutup
  1. Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan langsung di lingkungan FAVORED-ONE diseluruh wilayah Republik Indonesia
  2. Seluruh MITRA wajib mematuhi Kode Etik ini.
  3. Perusahaan berhak melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para MITRA sekurang-kurangnya 30 hari sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
  4. Bila perusahaan melakukan perubahan/perbaikan/pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir dikeluarkan/diterbitkan oleh perusahaan.

The Favored One and all associated logos and designs are trademarks of and licensed by PT. BERKAT IMAN HIDUP © 2018 The Favored One All Rights Reserved. Any unauthorized use or republication is strictly prohibited.